Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub dan Sya'ban Sartono saat memberikan keterangan pers terkait penipuan online. (Foto: Nirwan).

GOWA, iNews.id - Paket hadiah yang datang ke rumah justru menjadi awal petaka bagi pasangan suami istri (pasutri) pensiunan salah satu perusahaan BUMN di Papua. Pasangan berinisial AM itu diduga terjerat penipuan investasi online hingga kehilangan uang sekitar Rp900 juta dan kini terlilit utang.

Modus tersebut disebut bermula dari kiriman holder telepon seluler yang diterima korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban mendapat pesan melalui WhatsApp dan diminta mengikuti survei hingga akhirnya dimasukkan ke dalam sebuah grup.

"Mulanya mereka memberikan hadiah, dikirim terus secara berulang-ulang. Kemudian pada tanggal 1 Oktober beliau diminta untuk memberi survei, dalam survei itu beliau dimasukkan ke dalam grup," kata kuasa hukum korban, Machfud Mahbub, saat konferensi pers di Cafe HMKopi, Jalan Pallantikang 1, Kelurahan Tombolo, Kabupaten Gowa, Selasa (6/10/2026) dikutip dari iNews Celebes.

Setelah berada di grup tersebut, korban ditawari mengikuti investasi secara daring. Mereka awalnya diminta melakukan top up sebesar Rp500.000.

Setelah transaksi dilakukan, saldo akun investasi disebut bertambah sekitar 30 persen. Kenaikan saldo tersebut membuat korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan memberikan keuntungan nyata.

Korban kemudian diarahkan untuk menambah dana dengan nominal yang semakin besar. Ketika saldo di akun disebut telah mencapai sekitar Rp50 juta, korban kembali diminta menyetorkan dana hingga Rp200 juta.

Karena tidak memiliki cukup uang, korban disebut mendapat tawaran pinjaman dari seseorang yang berada dalam jaringan tersebut.

"Penipu ini sampaikan lagi bahwa nanti kami pinjamkan. Maka nominal yang disebut itu secara otomatis ter-top up di akunnya. Secara otomatis jadi dia percaya," ucapnya.

Kuasa hukum menduga saldo tambahan yang muncul dalam akun tersebut sebenarnya hanya angka fiktif. Angka tersebut diduga dibuat melalui sistem situs web untuk membuat korban semakin yakin dan terus menyetorkan uang.

Masalah mulai muncul ketika korban hendak mencairkan dana. Bukannya menerima uang, korban justru mendapat pemberitahuan bahwa pencairan tidak dapat dilakukan karena dianggap terlambat melakukan pengisian saldo.

Korban kemudian kembali diminta menyetor Rp200 juta dengan alasan untuk membuka akun investasi yang terkunci. Berbagai cara dilakukan pasangan tersebut untuk memenuhi permintaan itu.

"Korban meminjam uang kepada keluarga, menjual emas, hingga menggadaikan rumah," kata Sya'ban.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network