Usai kejadian ini, tim Satreskrim Polres Maros yang menerima laporan dari korban akhirnya menangkap pelaku di kediamannya dan langsung dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan terkait aksi kekerasan yang dilakukannya.
Menurutnya, pelaku nekat menganiaya korban yang merupakan rekan kerjanya di salah satu tempat hiburan malam di Makassar akibat persaingan asmara. Pelaku menduga korban juga menaruh hati kepada pria yang merupakan kekasihnya.
"Jadi keterangan dari korban dan terlapor itu merupakan kesalahpahaman hubungan asmara dengan seorang pria," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Senin (25/11/2024).
Dia menyampaikan, penganiayaan tersebut menyebabkan korban luka robek di bagian pipi dan pelipis mata. Kini, pelaku tengah diperiksa intensif di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait