Polisi menangkap mahasiswa di Makassar yang diduga jadi pengedar sabu di kontrakannya. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

Dari hasil penyelidikan, kata dia, sabu itu didapat pelaku dari Kabupaten Sidrap. Rencananya, akan diedarkan di wilayah Kota Makassar.

"Pelaku ini sebagai pengedar dan statusnya sebagai mahasiswa," ujarnya.
  
Saat ini, sambungnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk mengungkap asal usul barang haram yang dimiliki oleh FA. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sulsel. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengang undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara  atau penjara seumur hidup.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network