Informasi diperoleh iNews, Bripka IS yang diamankan menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa di jajaran Polres Luwu. Dia diamankan bersama warga sipil berisial SA (46).
Bermula saat SA menjemput satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pill ekstasi di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu.
Dari penangkapan tersebut terungkap jika SA menjemput paket narkoba itu atas perintah oknum polisi Bripka IS. Hasil penyelidakan sementara, oknum polisi ini menjadi kurir naroba tersebut dari bandar narkoba yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo atas kasus serupa.
Editor : Donald Karouw
oknum polisi narkoba polres luwu kabupaten luwu anggota polri kurir narkoba bandar narkoba narkotika jenis sabu
Artikel Terkait