Terbongkarnya kejahatan asusila ini setelah pelapor memergoki aksi pelaku saat mencabuli korban di dalam kamar. Keluarga korban langsung menempuh langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi.
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku sudah ditahan. Penanganan kasus dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. Korban yang masih trauma akibat perbuatan pelaku menjalani visum di rumah sakit untuk bukti kejahatan seksual.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait