Pelaku pencabulan saat diamankan di Polrestabes Makassa. (Foto: iNews/Leo M Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Tim penindak gangguan kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar menangkap pria 57 tahun yang mencabuli anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya kawasan Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (27/3/2021) petang.

Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban yang merupakan sahabat pelaku ke Polrestabes Makssar. Dalam laporan disebutkan, pelaku mencabuli anak gadis korban yang berusia 14 tahun.

Dalam kasus ini terungkap jika pelaku selama ini tinggal menumpang di rumah sahabatnya tersebut. Saat rumah kosong, dia memanfaatkan untuk mencabuli korban.

"Perbuatan pencabulan ini sudah berulang kali pelaku lakukan kepada korban. Dia manfaatkan saat rumah kosong. Selama ini pelaku tinggal menumpang di rumah tersebut," ujar Kasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Wahyu Basuki, Sabtu (27/3/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network