"Jadi setelah menerima laporan, unit resmob menangkap terduga pelaku saat sedang berada di rumahnya di Rembon," kata Saiyed dikutip dari iNewsToraja.id Kamis (27/7/2022).
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja. Dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait