Meski demikian, aksi mahasiswa Papua juga melanggar ketentuan karena tidak mengajukan surat resmi kepada polisi terkait kegiatan unjuk rasa yang telah diatur dalam peraturan.
"Intinya mereka turun ke lapangan tidak ada pemberitahuan sehingga kami punya kewenangan untuk melakukan pembubaran. Tapi pembubaran yang kami lakukan secara persuasif. Kami naikkan ke truk untuk kembali ke markas (Polrestabes) agar diamankan," ucapnya.
Menurutnya, saat ini polisi masih melihat hasil pemeriksaan. Bila terbukti pidana akan ditindak.
"Untuk barang bukti belum ada karena yang ditangkap tadi diduga kelompok Anarko, bukan bagian dari mahasiswa Papua," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait