Seorang diduga provokator diamankan petugas di lokasi kejadian saat pengamanan memperingati Hari Buruh Internasional di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/5/2023). (ANTARA/Darwin Fatir)

Meski demikian, aksi mahasiswa Papua juga melanggar ketentuan karena tidak mengajukan surat resmi kepada polisi terkait kegiatan unjuk rasa yang telah diatur dalam peraturan.

"Intinya mereka turun ke lapangan tidak ada pemberitahuan sehingga kami punya kewenangan untuk melakukan pembubaran. Tapi pembubaran yang kami lakukan secara persuasif. Kami naikkan ke truk untuk kembali ke markas (Polrestabes) agar diamankan," ucapnya.

Menurutnya, saat ini polisi masih melihat hasil pemeriksaan. Bila terbukti pidana akan ditindak.

"Untuk barang bukti belum ada karena yang ditangkap tadi diduga kelompok Anarko, bukan bagian dari mahasiswa Papua," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network