"Kami harapkan semua teman-teman pengusaha bisa menaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan perda dan SE Wali Kota Makassar," kata Zulkarnain.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Muhammad Roem, mengatakan selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.
"Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam perda maupun pada SE Wali Kota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait