Lebih lanjut Murwanto ketiga pelaku ini tidak bekerja. Ada yang putus sekolah, sehingga hasil uang penjualan barang yang dicuri digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satunya digunakan untuk pembelian chip game Higgs Domino.
"Dari hasil pemeriksaan, barang curian itu dijuak ntuk pembelian chip game Higgs Domino," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Undang-undang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait