Usai mencuri motor korban, pelaku membawa motor tersebut untuk digadaikan dan hasil uang gadai motor dibagi dengan rekannya.
"Motornya saya gadaikan Rp1,7 juta. Saya dapat Rp500.000 teman saya Rp1,2 juta. Saya pernah ditahan kasus narkoba," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor dari tangan warga di Jalan Daeng Tata.
"Kasus curanmor ini diamankan tim opsnal kami bersama dengan warga," katanya.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti motor dan lainnya.
"Sementara satu yang diamankan dan masih dalam pengembangan lagi," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tamalate.
"Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait