MAKASSAR, iNews.id - Seorang resedivis kasus narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Amri, warga Jalan Daeng Tata, digerebek warga karena mencuri motor. Warga yang kesal terhadap pelaku langsung menghakiminya.
Beruntung, aparat kepolisian yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan warga ke mobil patroli.
Aksi main hakim yang dialami pelaku sempat terekam kamera warga. Dalam video itu, sejumlah warga menggerebek seorang pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat.
Pelaku yang digerebek warga awalnya membantah bila dirinya mencuri motor. Namun setelah didesak barulah pelaku mengaku hingga aksi main hakim terhadap pelaku terjadi.
Pelaku pun akhirnya pasrah menjadi bulan-bulanan warga hingga sejumlah aparat kepolisian tiba di TKP dan mengevakuasinya pelaku ke mobil patroli.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencuri motor milik warga bersama dengan temannya.
"Ya pak, saya curi motor. Dua orang bersama teman. Motor itu saya curi karena kuncinya masih menempel di kendaraan itu," katanya, Jumat (31/3/2023).
Usai mencuri motor korban, pelaku membawa motor tersebut untuk digadaikan dan hasil uang gadai motor dibagi dengan rekannya.
"Motornya saya gadaikan Rp1,7 juta. Saya dapat Rp500.000 teman saya Rp1,2 juta. Saya pernah ditahan kasus narkoba," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor dari tangan warga di Jalan Daeng Tata.
"Kasus curanmor ini diamankan tim opsnal kami bersama dengan warga," katanya.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti motor dan lainnya.
"Sementara satu yang diamankan dan masih dalam pengembangan lagi," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tamalate.
"Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait