Setelah melakukan penyelidikan, sambungnya, pihaknya menyimpulkan bahwa Hamid-lah pelaku utama dalam kasus ini.
Polisi langsung menuju rumah pelaku Hamid di Jalan Galangan Kapal Makassar, dari rumah tersebut petugas juga berhasil menggerebek dan meringkus sekaligus dua pelaku lainnya.
"Ke tiga pelaku yang diamankan merupakan pelaku penggelapan uang milik perusahaan tempat salah satu pelaku bekeerja," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang yang tersisa sebanyak Rp21 juta, satu unit sepeda motor, dan tiga unit handphone.
Usai mengamankan para pelaku bersama barang bukti polisi pun langsung menggiring ketiganya ke Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun lamanya," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait