Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita 17 sepeda motor curian yang sudah dijual pelaku ke berbagai kabupaten di Sulsel.
Selain menangkap pasutri, polisi juga ikut menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas menjemput dan menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palopo dan terancam tujuh tahun penjara. Sementara kedua rekannya terancam empat tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait