Menurutnya, sabetan parang pelaku mengenai punggung korban, namun tidak sampai terlalu parah. Selanjutnyan Unit Opsnal Polsek Mariso dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Syamsul Bakri yang menerima laporan mendatangi TKP.
Polisi menangkap pelaku AS (18) saat berada di Jalan Muhktar Lutfi. Dia diamankan bersama barang bukti sebilah parang.
“Betul terduga pelaku AS (18) menganiaya dengan cara menebas menggunakan parang sebanyak dua kali pada bagian punggung korban,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait