AA kemudian membalas dan kembali terlibat perkelahian dengan korban. AA selanjutnya mendorong korban hingga terjatuh. Bagian belakang kepala korban kemudian membentur paving blok.
"Motif sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu ketersinggungan yang diawali korban dengan paman pelaku. Korban melontarkan kata-kata kasar terhadap paman pelaku," ujar Kapolsek Tallo AKP Asfada.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengangkat korban dan membawanya masuk ke dalam rumah. Namun, beberapa saat kemudian korban dinyatakan tewas.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mencari keberadaan AA. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Tamalanrea, Makassar.
Polisi akhirnya mengetahui keberadaan AA dan menangkapnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik, kini masih mendalami kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut hanya ada satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni AA. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait