MAKASSAR, iNews.id - Cekcok antara dua pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung maut. Seorang pria berinisial FD (39) tewas setelah terlibat perkelahian dengan AA (26) yang diduga membuat kepala korban membentur paving blok.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Abdullah Raya, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (14/9/2026) malam. Polisi telah menangkap AA dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Petugas Polsek Tallo bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel serta Inafis Polrestabes Makassar langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti serta mengetahui kronologi peristiwa.
Jasad FD kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri Bhayangkara Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perkelahian bermula saat korban melontarkan kata-kata kasar kepada paman pelaku yang sedang memperbaiki mobil. Korban kemudian kembali mendatangi paman pelaku dan kembali melontarkan umpatan.
AA yang tersinggung kemudian mendatangi korban. Keduanya terlibat cekcok hingga saling dorong. Dalam perkelahian tersebut, korban lebih dahulu mendorong AA hingga terjatuh dan membentur pelek mobil yang sedang terparkir.
AA kemudian membalas dan kembali terlibat perkelahian dengan korban. AA selanjutnya mendorong korban hingga terjatuh. Bagian belakang kepala korban kemudian membentur paving blok.
"Motif sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu ketersinggungan yang diawali korban dengan paman pelaku. Korban melontarkan kata-kata kasar terhadap paman pelaku," ujar Kapolsek Tallo AKP Asfada.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengangkat korban dan membawanya masuk ke dalam rumah. Namun, beberapa saat kemudian korban dinyatakan tewas.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mencari keberadaan AA. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Tamalanrea, Makassar.
Polisi akhirnya mengetahui keberadaan AA dan menangkapnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik, kini masih mendalami kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut hanya ada satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni AA. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait