Tak terima dicabuli, korban bersama keluarganya melaporkan pelaku ke Polsek Wara. Atas laporan itu, polisi bergerak menangkap pelaku.
"Kami bergerak cepat meringkus pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Akbar, Sabtu (21/8/2021).
Pelaku mengelak tuduhan pencabulan korban. Namun polisi masih memeriksa berdasarkan keterangan korban.
"Jika terbukti terancam Pasal 82 ayat 1 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait