Polisi menangkap Ade Daeng Kulle (51), pelaku pencabulan istri orang di indekos miliknya. (Foto: iNews/Nasrudin Rubak)

Tak terima dicabuli, korban bersama keluarganya melaporkan pelaku ke Polsek Wara. Atas laporan itu, polisi bergerak menangkap pelaku.

"Kami bergerak cepat meringkus pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Akbar, Sabtu (21/8/2021).

Pelaku mengelak tuduhan pencabulan korban. Namun polisi masih memeriksa berdasarkan keterangan korban.

"Jika terbukti terancam Pasal 82 ayat 1 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network