Polisi menangkap Ade Daeng Kulle (51), pelaku pencabulan istri orang di indekos miliknya. (Foto: iNews/Nasrudin Rubak)

PALOPO, iNews.id - Polisi menangkap Ade Daeng Kulle (51), warga Kota Palopo karena mencabuli perempuan berusia 17 tahun yang merupakan istri orang lain. Pencabulan dilakukan di kamar kos miliknya.

Pencabulan terjadi saat suami korban sedang bekerja ke luar kota. Melihat korban tidur telentang menggunakan daster, pelaku gelap mata masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan dengan cara meraba tubuh korban.

Korban yang tersadar lalu bangun dan hendak berteriak, namun dibekap mulutnya oleh pelaku. Korban terus melawan hingga akhirnya berteriak minta tolong dan didengar tetangga.

Pelaku yang takut ketahuan langsung meninggalkan kamar korban.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network