Dua residivis curanmor yang buron lima bulan digiring petugas ke dalam sel Mapolres Takalar. (Foto: Bugma/ iNews)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polres Takalar.

"Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan motor di wilayah Takalar," ungkapnya.  
Dijelaskannya, saat beraksi kedua tersangka mengincar sepeda motor milik jemaah masjid yang sedang salat dan tidak terkunci stang. Kemudian motor itu dibawa dengan cara didorong.

Selain mengamankan satu unit motor hasil curian, polisi juga menyita motor milik rekan pelaku yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Takalar. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan tujuh tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network