TAKALAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (6/4/2023). Kedua pelaku yakni Arifin alias Pipin, dan Risal alias Bocco.
Dua pelaku ini sempat buron selama lima bulan setelah melakukan aksinya pencurian di sebuah masjid di wilayah Takalar.
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto membenarkan pihaknya menangkap dua residivis yang sempat buron selama lima bulan.
Dia mengatakan, penangkapan kedua residivis curanmor ini berawal dari informasi warga yang melihat adanya motor di dalam rumah salah seorang pelaku di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa yang tidak pernah dipakai pelaku.
Polisi kemudian menggerebek rumah pelaku dan berhasil menangkap Arifin bersama satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kepada polisi, tersangka mengaku motor yang dicuri tak bisa digunakan karena menggunakan kunci remot kontrol.
"Motor ini tidak bisa dipakai karena menggunakan remot. Pelaku ditangkap di Gowa," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polres Takalar.
"Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan motor di wilayah Takalar," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat beraksi kedua tersangka mengincar sepeda motor milik jemaah masjid yang sedang salat dan tidak terkunci stang. Kemudian motor itu dibawa dengan cara didorong.
Selain mengamankan satu unit motor hasil curian, polisi juga menyita motor milik rekan pelaku yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Takalar. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan tujuh tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait