Setelah itu, keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melapor di Polres Buabau.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Baubau," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait