Pelaku pencabulan terhadap dua gadis di Baubau dengan modus ajarkan agama ditangkap setelah 3 bulan buron. (Foto : iNews/Andhy Eba)

Setelah itu, keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melapor di Polres Buabau.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Baubau," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network