BAUBAU, iNews.id - Pelarian IF pelaku pencabulan terhadap dua gadis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terhenti. Dia ditangkap personel Polsek Wahai di tempat persembunyiannya di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah setelah tiga bulan buron.
"Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim dari Polsek Wahai Polres Maluku Tengah di rumah saudaranya di daerah sana," ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Senin (25/7/2022).
Dalam kasus ini, pelaku IF mengajak kedua remaja perempuan berinisial YN (16) dan E (19) berhubungan badan layaknya suami istri sebagai syarat praktik ilmu agama yang akan diajarkan.
Tanpa curiga, kedua korban mengikut ajakan pelaku. Kemudian pelaku juga merekam adegan cabul tersebut menggunakan kamera handphone lalu video tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.
Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut bila korban tidak menuruti permintaannya. Pada akhir April 2022, perbuatan bejat pelaku terungkap, setelah salah satu keluarga korban melihat video pencabulan pelaku.
Setelah itu, keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melapor di Polres Buabau.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Baubau," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait