Dalam kasus pemberhentian Bupati Gowa, DPRD dan gubernur telah menyampaikan usulan kepada Kemendagri. Kondisi tersebut membuat proses penerbitan keputusan dapat segera diselesaikan.
“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tutur Tito.
Dia menegaskan, keputusan pemberhentian diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon, dengan Bupati Gowa sebagai termohon. Permohonan itu diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait