Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt Bupati menggantikan posisi Husniah Talenrang. (Foto: Humas Gowa)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati. Penunjukkan itu setelah Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

Tito mengatakan, penunjukkan plt bupati karena DPRD belum mengusulkan dia menjadi bupati definitif. Penetapan kepala daerah definitif harus melalui usulan DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna. “Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” ujar Tito, Kamis (15/10/2026).

“Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” ucapnya.

Tito melanjutkan, setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pengusulan dua calon dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan tersebut.

Kedua calon akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi, sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Kemendagri.

Diketahui, Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Pemberhentian tersebut sudah dipecat dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu (14/10/2026).

“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, nggak apa-apa,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).

Dia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan. Mekanisme tersebut mengharuskan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian sebelum Mendagri menerbitkan keputusan.

“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” ujarnya.

Tito menerangkan, apabila DPRD tidak mengajukan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur akan mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam 14 hari berikutnya, kewenangan itu beralih kepada Mendagri.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network