Bupati Gowa Imbau Pelanggar Prokes Ditindak Tegas Sesuai Perda (Foto: Dok BNPB)

GOWA, iNews.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terus mengingatkan seluruh pihak di Kabupaten Gowa untuk senantiasa menjaga dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Penekanan tersebut dilakukan mengingat kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Terbukti setiap harinya mencapai 8.369 kasus yang terkonfirmasi.

Begitupun di Sulawesi Selatan di mana per tanggal 16 Desember 2020 terdapat 447kasus yang terkonfirmasi, termasuk di Kabupaten Gowa yang mencapai 132 kasus.

"Mari menggugah kesadaran agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan," katanya, Kamis (17/12/2020).

Apalagi menurut orang nomor satu di Gowa itu, Pemerintah Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Di mana dalam Perda tersebut memuat kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Saya pikir sanksi-sanksi push-up itu sudah tidak efektif lagi sebab orang sudah biasa dengan sanksi itu. Jadi maksud saya sanksinya harus sesuai dengan perda," ujarnya. (CM)


Editor : Rizqa Leony Putri

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network