Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan SY saat menunggt tamu di dalam kamar. Sedangkan SL menunggu tamu di luar hotel.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kondom, uang tunai senilai Rp1,3 juta dan dua handphone yang digunakan pelaku menjajakan korban kepada lelaki hidung belang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perdagangan orang dengan ancaman minimal lima tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait