MAROS, iNews.id - Satreskrim Polres Maros meggerebek praktik prostitusi di salah satu hotel di Kabupaten Maros. Seorang muncikari dan pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam penggerebekan ini.
Dua orang yang diamankan yakni SY (30) dan SL (25). SY merupakan pedagang olshop, sementara SL merupakan pegawai salon. SL bertugas sebagai muncikari dan mencarikan pelanggan SY melalui aplikasi Michat.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, mengatakan, praktik prostitusi online tersebut sudah berlangsung selama sebulan. Muncikari SY menjaring para tamu melalui aplikasi Michat dan menawarkan kencan bersama SY dengan tarif Rp500.000 sekali kencan.
"Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang berada di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten maros," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait