Pelaku menyebut 16 tools didapatkan tersangka setelah membeli seharga Rp2 juta dari jaringan pembobol kartu kredit.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lainnya. Polisi mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah korban serta kerugiannya.
"Untuk korbannya banyak, dan kami tidak bisa menyampaikan secara pasti," ujarnya.
Namun, sambungnya, jumlah transaksi pelaku terhadap korbannya nilainya kecil, hal tersebut dilakukan pelaku agar korbannya tidak sadar jika data kartu kreditnya sudah dibobol.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah komputer beserta CPU-nya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka BS mengaku belajar membobol kartu kredit secara otodidak yang didapatnya dari Google.
"Belajar dari otodidak Pak, semua itu saya dapat dari Google. Saya tidak pernah diajar dari forum kawan-kawan. Jadi saya belajar otodidak," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait