Di hadapan penyidik, AN mengaku telah lima kali melakukan penipuan sejak keluar dari Lapas Makassar pada Agustus 2026. Pemilik toko yang menjadi salah satu korbannya juga mengaku pelaku sudah tiga kali mendatangi tokonya dengan modus yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli barang kemudian menunjukkan bukti transfer palsu kepada karyawan toko sebagai tanda pembayaran. Setelah barang dan uang tunai diberikan, transaksi baru diketahui tidak benar karena dana tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko.
Polisi menyebut AN menjalankan aksinya lintas kabupaten dengan sasaran toko-toko yang menerima pembayaran melalui transfer. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya saat bertransaksi.
"Jadi modus operandinya mereka melakukan transaksi membeli barang di warung kemudian membayar menggunakan Qris di mana Qris tersebut diedit melalui aplikasi sehingga dana yang dikirimkan itu tidak masuk ke rekening korban," ujar Kasubnit 1 Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Fauri.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait