Tiga pencuri mesin traktor di Maros, Sulsel (Wahyu Ruslan/MNC Portal)

"Mereka beraksi saat subu dengan menggunakan mobil rental berkeliling. Incarannya mesin traktor yang ditinggalkan petani di sawah atau di halaman rumah," katanya.

Dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci pass, pelaku dengan cepet melepas mesin traktir dari rangka.

Mesin traktor yang diamankan dari komplotan pencuri. (Foto: Wahyu Ruslan)

"Kemudian mesinnya dibawa dengan mobil. Mesin itu kemudian dijual dengan harga Rp6 juta," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network