Hasilnya, pada selasa pelaku berhasil diringkus sedang minum bir di Kafe Cindi Kelurahan, Mentirotiku Kecamatan Rantepao tanpa adanya perlawanan.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dua TKP berbeda.
“Kini Pelaku AB alias MG beserta barang bukti berupa satu buah handphone merek Redmi Note 7 warna hitam yang merupakan salah satu hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Toraja Utara.
"Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait