TORAJA UTARA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang resahkan warga di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/3/2023). Pelaku berinisial AB alias MG warga To'Gorang Lembang Sarambu, Kecamaran Buntub Pepasan.
Pelaku ditangkap karena melakukan aksi curat di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di Kecamatan Rantepao pada Jumat (30/12/2022) dini hari dan di Kecamatan Tallunglipu Minggu (08/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan polisi, AB merupakan residivis dengan kasus pencurian yang telah keluar masuk penjara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy mengatakan, usai menerima laporan dari para Korbannya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi di TKP serta mengecek Closed Circuit Television (CCTV).
“Dari hasil keterangan saksi dan CCTV di salah satu TKP, pelaku mengarah pada AB Alias MG yang merupakan residivis kasus pencurian berdasarkan ciri-ciri yang terlihat pada CCTV,” katanya, Kamis (9/3/2023) dikutip dari portal resmi Polri.
Setelah pelaku diketahui, kata dia, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang kerap berpindah tempat.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait