Delapan pengedar sabu di Palopo ditangkap polisi. (Foto: Nasruddin Rubak/iNews)

Saat ini, sambungnya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain termasuk melacak bandar yang menjadi sumber barang tersebut.

Dari kedelapan pelaku, kata dia, empat menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolres Palopo, dua masih dalam pemeriksaan penyidik, dan dua lainnya dititip di Lapas Kelas IIA Palopo.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network