Kejati Sulsel memeriksa belasan mantan pejabat dan pegawai PDAM Kota Makassar, Kamis (13/4/2023). (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Belasan mantan pejabat dan pegawai Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (13/4/2023). 

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dengan kerugian negara Rp20,3 miliar lebih.

"Ada 15 orang. Kita periksa tadi itu termasuk mantan Kabag hukum Kota Makassar, kemudian direktur teknik, direktur keuangan, serta beberapa orang mantan pejabat dan pegawai PDAM Makassar," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soertami.

Dari 15 orang tersebut, penyidik juga telah memeriksa Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan kapasitas sebagai saksi, mengingat bersangkutan adalah penanggung jawab perusahaan daerah tersebut.

"Jadi, termasuk kita periksa tadi Wali Kota Makassar selaku owner PDAM Makassar. Tentu penyidik bertanya tentang kewenangan beliau yang ada hubungannya dengan kedua tersangka. Tadi beliau datang diperiksa pukul 09.00 sampai pukul 13.30 Wita," ujarnya. 

Kedua tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2017-2019 Haris Yasin Limpo (HYL) dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi (IA). Keduanya telah menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Kelas I Makassar. 

Menurut Soertami, pemeriksaan belasan mantan pejabat, pejabat dan pegawai PDAM sebagai saksi tujuannya untuk memastikan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut agar terang benderang serta sejauh mana modus operandinya.

Saat ditanyakan dari pemeriksaan sejumlah saksi itu akan mengarah penetapan tersangka berikutnya, ia menyatakan belum berani memastikan karena masih dalam penyidikan dan akan diekspos kemudian.

Mengenai kemungkinan dalam perkembangan penyidikan memanggil kembali wali kota, kata dia, hal itu tergantung kebutuhan penyidik. Namun, apabila ada permintaan atau keterangan tambahan untuk dikonfrontir dengan bersangkutan maka dipanggil kembali.

"Tapi, kita lihat nanti kebutuhan penyidik. Ini kan mereka (direksi) yang termasuk menentukan kebijakan pada waktu itu dalam penggunaan dana untuk kegiatan Tantiem dan bonus jasa produksi ini apakah sejauh mana perannya," ungkap dia.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network