Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (Antara)

GOWA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, PSBB akan dilakukan pekan depan pada Rabu (29/4/2020).

"Saat ini semua persiapan seperti sosialisasi, membangun posko-posko dan cek poin, pengerahan personel, dan payung hukum. Sedang dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam konferensi video, Sabtu (25/4/2020).

Adnan menambahkan, penetapan PSBB secara resmi ini setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Langkah ini sebagai upaya mempercepat penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

"Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI," kata dia.

Adnan melanjutkan, sebelum penerapan PSBB, dirinya juga telah meminta agar terlebih dulu dilakukan ujicoba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama penerapan PSBB.

Sebelumnya, usulan PSBB yang diajukan Pemkab Gowa telah mendapat persetujuan dari Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan itu menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.

"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto.

Menurut Yuri, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap mendesak, baik dari dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network