MAKASSAR, iNews.id - Pengemudi ojek online masih diizinkan beroperasi selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun mereka hanya boleh mengantarkan barang atau pesanan makanan, bukan penumpang.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, Dinas Perhubungan Makassar telah melayangkan surat permintaan dukungan kepada manajemen ojek online dalam pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.
"Kami minta menonaktifkan sementara fitur untuk mengangkut orang atau penumpang bagi sepeda motor dan hanya boleh mengantar barang, serta pembatasan penumpang untuk mobil," ujar Ismail di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (24/4/2020).
Menurut dia, per hari ini Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan PSBB, harapannya tidak ada lagi yang melanggar. Selain itu, manajemen transportasi daring pun ikut mendukung, dengan menghapus sementara fitur utama yaitu angkutan penumpang di aplikasinya.
Untuk fitur yang dihapus tersebut, yakni fitur Go Ride pada Gojek dan Grab Bike pada Grab. Tetapi untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia, Begitu juga layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food.
"Rekan mitra Gojek juga ikut mendukung kebijakan Wali Kota Makassar terkait PSBB. Jadi tidak ada angkutan penumpang di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros," ujar dia.
Sebelumnnya, operasional angkutan umum untuk penumpang akan disetop sementara selama masa PSBB di Kota Makassar. Dengan begitu pergerakan warga keluar masuk daerah bisa dibatasi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb mengatakan, tidak ada lagi aktivitas transportasi publik, baik udara, laut dan darat. Kebijakan ini diatur Permenhub No 25 Tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi selama mudik lebaran.
"Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi," kata Iqbal.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait