Polisi menangkap tersangka RZ yang diduga memerkosa keponakannya di Gowa. (Foto: iNews TV/Bugma)

GOWA, iNews.id - Seorang paman tega memerkosa keponakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang selama empat hari hingga akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku yakni pemuda berinisial RZ (21) yang diduga melakukan persetubuhan dengan keponakannya berusia 14 tahun.

RZ ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, oleh petugas Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa. Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial NO melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada polisi.

Kanit V PPA Satreskrim Polresta Gowa Iptu Stevie Abryanto Tandirapang mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap korban terjadi secara berturut-turut selama empat hari.

"Kasusnya persetubuhan anak di bawah umur secara berturut-turut selama empat hari," katanya, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan penyelidikan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 hingga 23 Agustus 2026. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak dua kali serta tindakan tidak senonoh lainnya.

Korban sempat takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. RZ diduga mengintimidasi korban dengan ancaman akan dilaporkan atau ditangkap polisi jika memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan kemudian diteruskan kepada polisi hingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap RZ.

Polisi menyebut pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dan intimidasi untuk memengaruhi korban. Sebelumnya, pelaku juga diduga mengajak korban menonton film porno.

"Modus operandinya, pelaku mengajak korban menonton film dewasa lalu membujuk rayu serta mengintimidasinya," ujarnya.

Saat menjalani pemeriksaan, RZ membantah pernah menyetubuhi korban. Namun, polisi menyatakan hasil pemeriksaan medis atau visum menjadi bagian dari bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, RZ kini ditahan di Polresta Gowa untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 473 KUHP. Berdasarkan pasal yang dikenakan penyidik, RZ terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network