Oknum LSM di Gowa berinisial; AN (42) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. (foto: Bugma/iNews)

Dia mengatakan, awalnya diminta keluarganya untuk memegang barang tersebut, setelah itu ia pergi hingga akhirnya ditangkap polisi. 
 
"Ketika petugas datang dan tanya saya langsung keluarkan barang (sabu) itu. Saya tidak tahu berapa beratnya. Untuk sajam ditemukan di kantor," ujarnya.

Atas perbuatannya, AN terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network