Polisi saat mengamankan sabu 252,3 gram asal Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia. (Foto: Antara//HO-Humas Polres Majene)

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiganya.  

"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran 252,3 gram itu dan menangkap tiga pelaku," ujarnya.

"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network