Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, belasan pria itu menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar. Sementara pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dikenakan UU Darurat.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, belasan pria itu menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar. Sementara pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dikenakan UU Darurat.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait