Pada pukul 00.00 Wita, giliran Edy yang ditangkap tim KPK. Tim antirasuah itu juga mengamankan uang dalam koper sejumlah Rp2 miliar dari rumah dinasnya.
Setelah itu tim KPK bergerak ke rumah dinas Nurdin Abdullah. Dia dijemput pada pukul 02.00 Wita.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Adapun Agung yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait