Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sulawesi Selatan. Mereka yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat, dan kontraktor, Agung Sucipto.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, tim KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan pada Jumat hingga Sabtu (26-27/2/2021). Dalam operasi senyap ini enam orang diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK selanjutnya menggelar perkara. Penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap tiga orang.

KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

 “Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Diduga sebagai penerima yakni NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Diduga sebagai pemberi AS (Agung Sucipto),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh Agung kepada Nurdin. Pemberian itu melalui perantaraan Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.

Pukul 20.24 Wita, Agung bersama anggota keluarga Edy, Irfan, menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di tempat tersebut, Edy telah menunggu.

“Dengan beriringan mobil, IF (Irfan) mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” kata Firli.

Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

Pada pukul 21.00, Irfan kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung. Seperti adegan dalam sejumlah film, uang dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin. 

Tim KPK yang mengetahui transaksi itu lantas menangkap Agung pada pukul 23.00. Dia diringkus dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.

Pada pukul 00.00 Wita, giliran Edy yang ditangkap tim KPK. Tim antirasuah itu juga mengamankan uang dalam koper sejumlah Rp2 miliar dari rumah dinasnya.

Setelah itu tim KPK bergerak ke rumah dinas Nurdin Abdullah. Dia dijemput pada pukul 02.00 Wita.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Nurdin dan Edy  disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Adapun Agung yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network