Sementara itu, Pur III SPKT Polda Sulsel AKP Kasmawati mengatakan telah menerima laporan. Pihaknya dan akan meneruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Sebelumnya kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur yang diduga di lakukan oleh ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur itu telah berproses hukum sejak tahun 2019 lalu di Polres Luwu Timur. Akibatnya, kasus tersebut di SP-3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan di tahun 2020 dengan alasan tidak cukup bukti. Ini berdasarkan hasil gelar perkara sebanyak dua kali masing-masing di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel.
Namun, di tahun 2021 ini, memasuki pekan kedua di bulan Oktober, pemberitaan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh bapak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur tersebut mengemuka ke publik dan viral di media sosial. Ini bermula dari tulisan di Multatuli Project oleh penulis berinisial ER.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait