Ilustrasi pencairan gaji, THR dan TPP serta bonus 10 persen bagi ASN di Pemprov Sulsel. (Foto: Ist)

Gubernur Sudirman diketahui memimpin rapat virtual bersama para Pimpinan OPD Sulsel, Jumat (29/4/2022). Rapat ini untuk memastikan proses pencairan THR dan tambahan bonus 10 persen serta TPP bagi ASN dan gaji non-ASN Pemprov Sulsel dapat cair sebelum lebaran Idul Fitri 1443.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada periode Juli.

Rasyid merincikan, untuk THR tahun 2022 ini Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp119 miliar, ditambah bonus penghasilan Rp10 persen senilai Rp6 Miliar. Begitu pun dengan gaji Ke-13 nilainya sama.

“Jadi totalnya sekitar Rp250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13,” tuturnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network