WAJO, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AN (38) ditangkap petugas Unit Resmob Polres Wajo bersama anggota Reskrim Polsek Tempe. AN diduga terlibat kasus pencurian mobil di Kecamatan Tempe.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menuturkan, penangkapan ASN ini berawal dari adanya laporan korban terkait kejadian pencurian yang dialami pada Sabtu (31/10/2020) ,sekitar pukul 03.00 Wita. Adapun barang yang hilang di antaranya, satu TV LCD 32 Inci, satu unit laptop ASUS, dan 1 mobil Honda Jazz beserta tas berisikan aksesoris.
“Dari laporan tersebut, Tim Resmob bersama Polsek Tempe kemudian berhasil mengamankan dua pelaku yakni, AD (42) warga BTN Lembu Kota Sengkang dan AA (39), warga Akampeng Desa Macille, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Selasa (3/11/2020) malam,” kata Muh Islam kepada iNews.id, Rabu (4/11/2020).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kapolres, AD mengaku telah melakukan pencurian bersama AN. Laki-laki ini bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Wajo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AN di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Bulupabulu, Kecamatan Tempe, Rabu (4/11/2020) pagi.
Masih dari pengakuan AD, pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban melewati pintu belakang dengan cara memanjat.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pintu belakang, lalu mengambil satu buah TV LCD dan laptop ASUS,” ujar Kapolres.
Tak berhenti di situ, AD kemudian masuk ke dalam kamar milik korban. Pelaku mengambil kunci kontak mobil yang tergantung di dinding, lalu membawa kabur mobil Honda jazz.
“Nah usai menggasak barang korbannya, AD lalu membawa TV dan barang aksesoris curiannya itu ke Lampule Soppeng, untuk digadaikan. Setelah itu, AD lalu menjemput AA untuk bersama ke Uloe Bone guna menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp25 juta,” kata mantan Komandan Batalion Lemdiklat Akpol tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait