Petugas Dishub Wajo yang diduga membela anak anggota DPDR saat menganiaya juru parkir diberi sanksi. (Foto: tangkapan layar/Ist)

Bukan itu saja, dia juga mengaku telah menjatuhkan sanksi internal kepada yang bersangkutan. Sanksi tersebut diberikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Yang bersangkutanya kami serahkan keputusan kepada pimpinan (Bupati) untuk penetapan sanksinya," ujarnya.

Anak anggota DPRD jadi tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan anak anggota DPRD Wajo sebagai tersangka dan sudah ditahan.

"Bersangkutan sudah jadi tersangka. Dia koperatif datang ke kantor dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Theodorus Echal Setiawan, Kamis (2/2/2023). 

Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 351 ayat 1 KHUPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan penjara. 

Saat ini, polisi masih memproses perkara tersebut termasuk akan memeriksa korban berkaitan dugaan kasus penganiayaan.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network