WAJO, iNews.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan anak anggota DPRD Wajo berinisial ASW sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka setelah videonya memukul juru parkir (jukir) viral di media sosial.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahannya. Pelaku diketahui merupakan anak Wakil Ketua Komisi I DPRD Wajo, berinisial ZAS.
"Bersangkutan sudah jadi tersangka. Dia koperatif datang ke kantor dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Theodorus Echal Setiawan, saat dikonfirmasi Kamis (2/2/2023).
Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 351 ayat 1 KHUPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan penjara.
Saat ini, polisi masih memproses perkara tersebut termasuk akan memeriksa korban berkaitan dugaan kasus penganiayaan.
Viral di media sosial
Kejadian pemukulan terhadap jukir bernama Suwandi berawal saat tersangka hendak menghadiri acara perkawinan.
Awalnya, korban mengarahkan kendaraan tersangka karena memarkir pas di depan toko peralatan Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kota Sengkang pada Selasa, (31/1/2023) agar maju sedikit dan tidak menghalangi kendaraan lain. Tetapi, pelaku tidak menanggapi hingga terjadi cekcok mulut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait