Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya memeriksa senjata api yang digunakan personel maupun inventaris, Rabu (27/10/2021). (Foto: Istimewa)

"Hal ini untuk mengetahui dengan jelas anggota yang terdaftar dan berhak memegang senpi dinas," ujarnya.

Kapolres Enrekang mengingatkan anggota pemegang senpi yang kartu senpinya sudah mati agar melakukan permohonan kembali. Anggota mesti melampirkan tes psikologi dan melalui proses rapat tim pengawasan internal. Proses itu  untuk memastikan anggota layak memegang senjata api atau tidak sehingga bisa benar-benar terkontrol.

"Tes dan rapat ini juga agar anggota tidak menimbulkan pelanggaran atau menyalahgunakan senpi," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network