"Hal ini untuk mengetahui dengan jelas anggota yang terdaftar dan berhak memegang senpi dinas," ujarnya.
Kapolres Enrekang mengingatkan anggota pemegang senpi yang kartu senpinya sudah mati agar melakukan permohonan kembali. Anggota mesti melampirkan tes psikologi dan melalui proses rapat tim pengawasan internal. Proses itu untuk memastikan anggota layak memegang senjata api atau tidak sehingga bisa benar-benar terkontrol.
"Tes dan rapat ini juga agar anggota tidak menimbulkan pelanggaran atau menyalahgunakan senpi," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait