Dia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibunya sudah sering dilakukan setiap korban membuat kesalahan.
"Jadi, ibunya ada salah dikit seperti baju kotor langsung dianiaya dan sudah sering, aksinya dilakukan setelah dia (Hariyadi) minum miras. Mereka tinggal berdua," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 junto 5a Undang-undang (UU) RI Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait